Abstract:
Penelitian ini ditunjukan untuk menganalisis kepentingan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat dibawah kepemimpinan presiden Donald J. Trump terkait relokasi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Israel dari Tel-Aviv ke Yerusalem pada 6 Desember 2017. Relokasi kedutaan Besar Amerika Serikat tertuang pada Jerusalem Embassy Act yang disetujui oleh kongres Amerika Serikat ke 104 tahun 1995 pada masa pemerintahan Bill Clinton, namun selama kurun waktu beberapa dekade pengimplementasian undang-undang tersebut belum terealisai sampai tahun 2016. Selanjutnya undang-undang tersebut terealisasi pada masa pemerintahan Donald J. Trump yang didukung oleh anggota kongres ke 115 tahun 2017. Dalam pengambilan keputusan relokasi Kedutaan Besar ke Yerusalem, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut yang tertuang dalam kebijakan luar negeri dan kepentingan nasional Amerika Serikat. Faktor tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat, partai politik serta lobi Israel yang sangat mempengaruhi arah kebijakan luar negeri Amerika Serikat terutama terkait dengan Israel. Lobi yang kuat dalam mempengaruhi kebijakan Amerika Serikat yakni American Israel Public Affairs Committee (AIPAC). Kemudian pengaruh faktor lain dalam keputusan tersebut, yakni Israel merupakan sekutu Amerika Serikat sejak deklarasi kemerdekaan Israel di Timur Tengah. Amerika Serikat telah menjalin berbagai kerjasama dengan Israel, mulai dari pengembangan system keamanan sampai dengan kerjasama ekonomi. Keputusan Amerika Serikat dalam merelokasi Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Yerusalem merupakan konsistensi Amerika Serikat serikat terhadap sekutunya terutama Israel yang telah melindungi dan membantu Amerika Serikat dalam mencapai kepentingannya di Timur Tengah. Dan selanjutnya relokasi kedutaan besar Amerika Serikat diharapkan sebagai solusi atas konflik Israel dengan Palestina untuk mencapai perdamaian kedua negara secara khusus dan di wilayah Timur Tengah secara umum.